PERJANJIAN KERJASAMA
DINAS KESEHATAN
UPT BLUD PUSKESMAS AIK DAREQ
DENGAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 BATUKLIANG
KECAMATAN BATUKLIANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs. H. Harmaen, S.Kep
Jabatan : Kepala Puskesmas Aik Dareq
Unit Kerja : Puskesmas Aik Dareq Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Aik Dareq Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : H. M. Nispul Badrain, S.Pd
Jabatan : Kepala Sekolah SMKN 1 Batukliang
Unit Kerja : SMKN 1 Batukliang
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Sekolah SMKN 1 Batukliang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat
mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal
– pasal berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak pertama kepada siswa di sekolah yang
dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan :
1.
Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan
menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah.
2.
Kriteria siswa yang dilayani
adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah
tersebut.
3.
Puskesmas adalah Puskesmas Pakisaji Kabupaten Malang
4.
Sekolah adalah SMKN 1 Batukliang
5.
Remaja adalah siswa dan siswi yang terdaftar di SMKN 1 Batukliang
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada remaja / siswa
2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan
sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat,
sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai
sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup
bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Pelayanan Kesehatan Rutin yang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan penyuluhan secara berkala
tentang Kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada siswa 1 (satu)
tahun sekali.
2.
Melakukan screening kesehatan pada siswa
baru (Kelas X) 1 (satu) tahun sekali.
3.
Pemeriksaan gigi siswa kelas X setiap setiap setahun sekali.
4.
Melatih kader kesehatan
remaja (KKR)
5.
Melakukan survey dan intervensi
PHBS tatanan sekolah
6.
Melakukan inspeksi sanitasi
lingkungan sekolah
7.
Melakukan pembinaan keteladanan
gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah
8.
Membina layanan terpadu Kesehatan
Peduli Remaja (PKPR) dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM)
9.
pemeriksaan golongan darah siswa
kelas XII setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 4
Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak
Pertama.
1.
Melatih siswa terpilih untuk kegiatan duta
kesehatan remaja, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema
kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan atau instansi terkait
2.
Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema
secara sesuai permintaan dari pihak kedua.
3.
Menerima rujukan layanan kesehatan remaja
dan melakukan konseling remaja beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari
sekolah
4.
Memberikan pelayanan kesehatan remaja
melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas
5. Melakukan rujukan apabila
diperlukan.
6.
Memberikan pelatihan guru UKS
7.
Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha
Kesehatan Sekolah
8.
Melakukan koordinasi dengan TP UKS
Kecamatan (Camat, UPT Diknas, KUA, UPTD SLTP/SLTA)
Pasal 5
Pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan usaha
kesehatan sekolah
2.
Melakukan seleksi siswa yang akan
menjadi kader kesehatan remaja
3.
Memfasilitasi pelatihan kader
kesehatan remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun puskesmas
4.
Memantau pertumbuhan dan
perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Remaja
5.
Berperan serta dalam screening
kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa yang
diisi guru
a. Menyiapkan dan
mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat
badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan siswa di kelas
pada waktu pelayanan kesehatan.
c. Menyiapkan
perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d. Menugaskan guru untuk
mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
e. Melaksanakan skrining
awal (penjaringan)
kesehatan terhadap siswa sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan
oleh Pihak Pertama.
6.
Menggerakkan siswa untuk
berperilaku hidup bersih dan sehat
7.
Melakukan pendidikan kesehatan
pada siswa
8.
Membina sarana keteladanan
lingkungan
a.
Menggerakkan siswa dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan
pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan
sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan
ruang kelas)
b.
Mencegah terbentuknya tempat
pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk)
9.
Membina kebersihan perseorangan
peserta didik
a.
Memantau dan memeriksa kebersihan
kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
b.
Mengajarkan cara gosok gigi yang
benar
10.
Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa
sebagai berikut:
a.
Status gizi kurang dan lebih
b.
Visus kurang
c.
Buta warna
d.
Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat
batas, onani, masturbasi
e.
Merokok
f.
Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
g.
Kehamilan di Luar Nikah
11.
Melakukan pertolongan pertama
pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya
12.
Melakukan seleksi dan mengirimkan
siswa yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kesehatan Remaja di tingkat
Kabupaten, Propinsi maupun nasional
13.
Menyediakan sarana kesehatan
lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin
sehat, taman sehat, dsb)
14.
Mengikuti dan aktif dalam Forum
komunikasi terpadu TP UKS SLTP/SLTA
15.
Membina dan melaksanakan
pencatatan dan pelaporan UKS
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah
maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian
kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan PERDA yang
berlaku.
1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas
Petugas Puskesmas ke sekolah dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk
kegiatan rutin dan terjadwal.
b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan
yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas
2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas
Petugas / Guru Sekolah ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi
maupun pelatihan.
b. Biaya pengadaan sarana dan prasarana
kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/ Sekolah
c. Biaya konsumsi pelatihan yang
diselenggarakan di sekolah
d. Biaya pelayanan kesehatan siswa yang
dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan Perda yang berlaku
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
Pasal 9
1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN
PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak
setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada
perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap ketentuan yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah
pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan
ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan
ditandatangani di : Batukliang
Pada tanggal :
................ 2017
Pihak Pertama
Kepala Puskesmas Aik Dareq
Drs. H. Harmaen, S.Kep
NIP. 197312311994031023
|
Pihak Kedua
Kepala SMKN 1 Batukliang
H.M. Nispul Badrain, S.Pd
NIP. 196912311994121047
|