Saturday 22 December 2018

contoh surat perjanjian kerjasama dinas kesehatan dengan sekolah



KOP SEKOLAH






No : __________________________

PERJANJIAN KERJASAMA
DINAS KESEHATAN
UPT BLUD PUSKESMAS AIK DAREQ
DENGAN
SEKOLAH MENENGAH  KEJURUAN NEGERI 1 BATUKLIANG
KECAMATAN BATUKLIANG
 

Yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.      Nama              : Drs. H. Harmaen, S.Kep
Jabatan                        : Kepala Puskesmas Aik Dareq
Unit Kerja       : Puskesmas  Aik Dareq Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Aik Dareq Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.      Nama              : H. M. Nispul Badrain, S.Pd
Jabatan                        : Kepala Sekolah SMKN 1 Batukliang
Unit Kerja       : SMKN 1 Batukliang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah SMKN 1 Batukliang  selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak pertama kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Kedua dengan ketentuan        :
1.        Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah.
2.        Kriteria siswa yang dilayani adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
3.        Puskesmas adalah Puskesmas Pakisaji Kabupaten Malang
4.        Sekolah adalah SMKN 1 Batukliang
5.        Remaja adalah siswa dan siswi yang terdaftar di SMKN 1  Batukliang
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

1.      Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada remaja / siswa
2.      Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
3.      Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3

Pelayanan Kesehatan Rutin yang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah sebagai berikut :
1.        Melakukan penyuluhan secara berkala tentang Kesehatan reproduksi, HIV/AIDS, Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada siswa 1 (satu) tahun sekali.
2.        Melakukan screening kesehatan pada siswa baru (Kelas X) 1 (satu) tahun sekali.
3.        Pemeriksaan gigi siswa kelas X setiap setiap setahun sekali.
4.        Melatih kader kesehatan remaja (KKR)
5.        Melakukan survey dan intervensi PHBS tatanan sekolah
6.        Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah
7.        Melakukan pembinaan keteladanan gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah
8.        Membina layanan terpadu Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM)
9.      pemeriksaan golongan darah siswa kelas XII setiap 1 (satu) tahun sekali


Pasal 4

Jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Pertama.
1.      Melatih siswa terpilih untuk kegiatan duta kesehatan remaja, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan atau instansi terkait
2.      Melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak kedua.
3.      Menerima rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan konseling remaja beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah
4.      Memberikan pelayanan kesehatan remaja melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas
5.      Melakukan rujukan apabila diperlukan.
6.      Memberikan pelatihan guru UKS
7.      Melakukan pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
8.      Melakukan koordinasi dengan TP UKS Kecamatan (Camat, UPT Diknas, KUA, UPTD SLTP/SLTA)
Pasal 5

Pihak Kedua mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.        Melaksanakan kegiatan usaha kesehatan sekolah
2.        Melakukan seleksi siswa yang akan menjadi kader kesehatan remaja
3.        Memfasilitasi pelatihan kader kesehatan remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun puskesmas
4.        Memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Remaja
5.        Berperan serta dalam screening kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa yang diisi guru
a.       Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b.      Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
c.       Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.
d.      Menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
e.       Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh Pihak Pertama.
6.        Menggerakkan siswa untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
7.        Melakukan pendidikan kesehatan pada siswa
8.        Membina sarana keteladanan lingkungan
a.       Menggerakkan siswa dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan ruang kelas)
b.      Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk)
9.        Membina kebersihan perseorangan peserta didik
a.       Memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
b.      Mengajarkan cara gosok gigi yang benar
10.    Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa sebagai berikut:
a.       Status gizi kurang dan lebih
b.      Visus kurang
c.       Buta warna
d.      Penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi
e.       Merokok
f.        Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
g.      Kehamilan di Luar Nikah
11.    Melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya
12.    Melakukan seleksi dan mengirimkan siswa yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kesehatan Remaja di tingkat Kabupaten, Propinsi maupun nasional
13.    Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin sehat, taman sehat, dsb)
14.    Mengikuti dan aktif dalam Forum komunikasi terpadu TP UKS SLTP/SLTA
15.    Membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan UKS

TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan PERDA yang berlaku.
1.    Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a.       Honor dan transport perjalanan dinas Petugas Puskesmas ke sekolah dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk kegiatan rutin dan terjadwal.
b.      Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas
2.    Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a.       Honor dan transport perjalanan dinas Petugas / Guru Sekolah ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi maupun pelatihan.
b.      Biaya pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/ Sekolah
c.       Biaya konsumsi pelatihan yang diselenggarakan di sekolah
d.      Biaya pelayanan kesehatan siswa yang dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan Perda yang berlaku


MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 9
1.        Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2.    Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.

ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 9, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.


ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1.        Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.    Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Dibuat dan ditandatangani di : Batukliang
Pada tanggal                            : ................ 2017



Pihak Pertama
Kepala Puskesmas Aik Dareq




Drs. H. Harmaen, S.Kep
NIP. 197312311994031023

Pihak Kedua
Kepala SMKN 1 Batukliang




H.M. Nispul Badrain, S.Pd
NIP. 196912311994121047


contoh surat berita acara rapat penyusunan visi, misi dan tujuan sekolah


BERITA ACARA
RAPAT PENYUSUNAN VISI, MISI DAN TUJUAN
NAMA SEKOLAH TAHUN 2017 / 2018


Pada hari Sabtu ini Tanggal 15 Juli Tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di NAMA SEKOLAH telah melaksanakan rapat Penyusunan Visi, Misi dan Tujan Sekolah yang dihadiri oleh,  Kepala Sekolah,  Pengawas Sekolah, Dewan Guru, dan Komite pada tahun ajaran 2017 / 2018

Dalam  pertemuan  ini  telah  dicapai  kesimpulan  sesuai dengan hasil visi, misi dan tujuan pada RKAS dan KTSP sebagaimana terlampir 

Demikian  berita acara ini dibuat sebagai tanda kesepakatan bersama dalam penyusunan Visi, Misi dan Tujuan,  dan  sebagai  landasan  bagi  Sekolah  untuk dapat melaksanakan dengan sebaik – baiknya.


                          Kembang Kerang, 15 Juli 2017
   Kepala NAMA SEKOLAH,



             
KEPALA SEKOLAH
NIP.





DAFTAR HADIR RAPAT / SOSIALISASI
PENYUSUNAN VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
NAMA SEKOLAH

NO
NAMA
JABATAN
Tanda Tangan
1
H.M. NISPUL BADRAIN, S.Pd.
Kepala Sekolah
1
2
SOHRI, SIP
Komite
2
3
Drs. M. TAMRIN
Pengawas
3
4
JANOAR, S.Pd
Guru
4
5
SITI FARIDAH, S.Pd
Guru
5
6
ERNAWATI, S.Pd
Guru
6
7
YASIR ARAFAT, S.Pd
Guru
7
8
LIYAUMUL ZARVINA, S.Pd
Guru
8
9
H. NURKAWI, S.Pd., M.Pd
Guru
9
10
MOH. JUNAIDI, S.Pd
Guru
10
11
HANDAYANI, S.Pd
Guru
11
12
AHMAD SUPRIANDI, S.IP
Kepala TU
               12
13
FARHUN MARHARIANTI, SP
Guru
13
14
HAPSAH, S.Pd
Guru
               14
 15
BAIQ NURUL FEBRIANTI, S.Kom
Guru
15
16
RINA APRIANA, S.Pd
Guru
               16
17
NURHALIMAH, S.Pd
Guru
17
18
BAHJATUNNUR, S.Pd
Guru
               18
19
TUTI ADAWIYAH, S.Pd
Guru
19
20
L. ZULKIFLI, S.Pd
Guru
                20
21
KARIADI, S.Kom
Guru
21
22
AHMAD AFIULLAH
Guru
               22
23
ABDUL HAMID, S,Kom
Guru
23
24
IBRAHIM
TU
               24
25
SABRI
Guru
25
26
AHMAD WAHYUDI, S.Pd
Guru
               26


                       Kembang Kerang, 15 Juli 2017
Kepala NAMA SEKOLAH,



             
KEPALA SEKOLAH
NIP.

    




                                                                      

contoh surat perjanjian kerjasama dinas kesehatan dengan sekolah

KOP SEKOLAH No : __________________________ PERJANJIAN KERJASAMA DINAS KESEHATAN UPT BLUD PUSKESMAS AIK DAREQ DENGAN SEKOL...